Hasilpemeriksaan cek fisik kendaraan Dalam cek fisik kendaraan tersebut, dibutuhkan berkas di antaranya : 1. BPKB asli 2. STNK asli 3. Kwitansi jual beli ber materai Rp 6.000 4. Surat keterangan rubah bentuk / ganti warna dari Karoseri yang mempunyai izin usaha dan mempunyai izin rekomendasi dari Dishub 5.
JAKARTA - Memodifikasi kendaraan dengan cara merubah bentuk dan warna biasa dilakukan para penggemar itu dilakukan agar penampilan kendaraannya lebih menarik dan nyaman saat demikian, ada aturan yang tidak boleh dilanggar. Sebab, merubah bentuk dan warna kendaraan diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan LLAJ. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa bahwa setiap kendaraan wajib dilakukan registrasi termasuk registrasi perubahan identitas kendaraan dan Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto melalui Kasi STNK Ditlantas Kompol Ali Rahman menjelaskan bahwa ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan terkait rubah bentuk ganti warna Rubentina.Baca JugaMemahami Apa itu PKB di STNK, dan Cara MembacanyaSyarat, Harga, dan Cara Perpanjang STNK Tahun 2022Cara Urus STNK Rusak atau Hilang, Cek Biaya Terbaru!“Persyaratannya yaitu KTP Asli, Identitas Perusahaan NIB, NPWP, Ijin Lokasi Usaha dan surat kuasa, STNK Asli, BPKB Asli dan Fotokopi dan surat Keterangan Rubah bentuk/warna dari bengkel yang memiliki NPWP dan SIUP,”kata Budi Mulyanto dikutip bisnis dari laman Senin 24/1/2022.
Besarannyatergantung jenis kendaraan. Sedangkan di biro jasa yang menerima pengurusan rubah bentuk atau ganti warna (rubentina) data STNK, tarif atau harga jasa untuk ganti warna motor Rp 750 ribu, sedangkan untuk ubah bentuk tarifnya Rp 1,5 juta. "Boleh kok, cuman setelah ganti warna dia harus melampirkan surat keterangan ganti warnanya - Terkadang kendaraan dimodifikasi dan diubah warnanya untuk keperluan hobi. Pengubahan bentuk dan warna ini harus diikuti dengan pengubahan pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor BPKB dan Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK. Cara mengubah data di BPKB dan STNK ini bisa dilakukan di kantor Samsat tempat pengesahan dokumen yang dimaksud dengan membawa dokumen yang menjadi persyaratan. Melansir dari laman ada beberapa persyaratan yang harus Anda siapkan ketika akan mengubah data di BPKB dan STNK ini. Baca juga BPKB Hilang? Ini Syarat dan Langkah Mengurusnya Persyaratan pengubahan data Untuk mengubah data BPKB dan STNK akibat ada pengubahan bentuk dan warna kendaraan, berikut adalah dokumen syarat yang harus Anda siapkan 1. Identitas diri Untuk perorangan, sertakan identitas diri yang sah seperti KTP, SIM, KK atau paspor. Bagi yang berhalangan hadir langsung, bisa menyertakan surat kuasa bermaterai. Untuk badan hukum, sertakan salinan akte pendirian, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai yang ditandatangani pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum. Untuk instansi pemerintah, bawa surat tugas atau surat kuasa bermaterai dan ditandatangani pimpinan dan dibubuhi cap instansi. 2. STNK dan BPKB Bawa dokumen STNK dan BPKB asli juga fotokopi. 3. Dokumen pengubahan Untuk ubah bentuk, sertakan surat keterangan ubah bentuk dari karoseri atau bengkel yang telah memiliki izin sah untuk ubah bentuk kendaraan. Sertakan pula faktur mesin baru yang dikeluarkan ATPM. Khusus untuk penggantian mesin yang berasal dari pembelian dari luar negeri atau import, Anda harus memiliki invoerpas yang menyebutkan nomor Surat pernyataan Bawa surat pernyataan bermaterai dari pemilik, yang menyatakan bahwa kendaraan tidak dalam kondisi sengketa atau tidak sedang dijaminkan. 5. Dokumen tambahan lain Dokumen tambahan lain adalah Surat rekomendasi Dirlantas POLDA. Bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan. Dokumen lain yang berkaitan dengan proses ubah bentuk atau fungsi dan ganti mesin. Surat keterangan dari karoseri soal penggantian warna. Dokumen lain yang berkaitan dengan proses ganti warna. Baca juga Cara Mengurus STNK Mati, Ini Alur dan Penghitungan Dendanya Alur permohonan pengubahan data Berikut adalah langkah yang harus Anda lakukan di kantor Samsat 1. Mengisi formulir permohonan. Isi data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan. 2. Cek fisik kendaraan bermotor. 3. Pembayaran PNBP untuk BPKB dan STNK. 4. Pendaftaran BPKB ke Polda atau Polres. Yaitu menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register yang telah didapatkan dari bagian BPKB untuk diteruskan ke bagian pendaftaran agar diteliti. 5. Perekaman data oleh petugas. 6. Pembayaran PKB dan SWDKLLAJ. 7. Pencetakan STNK dan BPKB. Itulah syarat dan alur mengurus pengubahan data di BPKB dan STNK untuk kendaraan yang mengalami pengubahan bentuk, mesin dan warna. Baca juga Cara Cek Keaslian STNK dan BPKB Kendaraan Bekas Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Surat Keterangan Bermaterai, Kendaraan Tidak Dalam Sengketa dan Tidak Dijaminkan - Bukti pelunasan PKB / BBNKB dan SWDKLLJ tahun terakhir - Bukti Hasil Cek Fisik. h. Ganti Mesin - Surat Keterangan Rubah Bentuk dari Karoseri - Bukti pelunasan PKB / BBNKB dan SWDKLLJ tahun terakhir - Bukti Hasil Cek Fisik. k. TNKB Rusak/Hilang
SURAT KETERANGAN RUBAH BENTUK Dengan hormat, yang bertanda tangan di bawah ini Pengelolda dan Pemilik Bengkel Mobil...................... Nama .................................... Umur ............... tahun Alamat Bengkel Mobil ....................... ................................................... .................................................... Menerangkan bahwa, kendaraan Merk / Type SUZUKI ST 100 No. Polisi .......................... Tahun 2002 Warna BIRU Jenis / Model MOBIL PENUMPANG / MINIBUS No. Mesin .......................... No. Rangka ............................ Telah dirubah Jenis / modelnya menjadi MOBIL BARANG / PICK - UP Demikian surat keterangan ini dibuat. Semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. ..............................2016 Hormat saya ....................................
SuratKeterangan STNK Hilang ini berbeda dengan Surat Keterangan Hilang dari Polsek setempat. Surat tersebut berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Biaya: Rp. 30.000. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Loket BBN II adalah loket untuk pengurusan balik nama, tukar warna, dan rubah bentuk Apabilaberkas permohonan dan persyaratan memenuhi persyaratan dan sesuai dengan kondisi di lapangan, Petugas Dishub Kota Madiun akan memproses SK Izin Penyelenggaraan Angkutan Or
Fotocopy Surat Keterangan Domisili 10.Surat Kuasa di atas Kop Surat Perusahaan dibubuhi materai 495.000. 445.000. Syarat proses pengurusan Rubah bentuk/ ganti warna STNK plat B mobil/ motor untuk Instansi Pemerintah (Termasuk BUMN dan BUMD): 1. Surat Tugas/ Atau surat kuasa yang bermaterai cukup dari Instansi yang bersangkutan. 2.
DownloadSurat ini dalam Bentuk Docx : Download Surat Yang bertanda tangan di bawah ini sebagai pihak pertama atau pemilik rumah: Nama : Amir Komarudin Nomer KTP : 24582985892 Alamat : Jl. Teluk Jambe, gang Pesona Rt 03/05 No. 12, 12441.
IzinUsaha Angkutan Kendaraan Umum dan Izin Trayek, khusus untuk kendaraan bermotor angkutan orang Surat Persetujuan Penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek dan/atau tidak dalam trayek, khusus untuk kendaraan bermotor angkutan oang yang rubah sifat/fugsi kendaraan bermotor dari bau/lama ke kendaraan bermotor umu/plat kuning dari : a.
Data-data yang tertera pada Surat Tanda Kendaraan Bermotor biasanya akan merujuk pada keterangan di Kartu Tanda Penduduk . Namun tak sedikit masyarakat yang mengubah data di KTP, misalnya alamat tempat tinggal. Untuk menyamakan data, seharusnya keterangan alamat di STNK juga harus ikut diubah. .
  • 6m4bpy9r4n.pages.dev/143
  • 6m4bpy9r4n.pages.dev/7
  • 6m4bpy9r4n.pages.dev/482
  • 6m4bpy9r4n.pages.dev/487
  • 6m4bpy9r4n.pages.dev/457
  • 6m4bpy9r4n.pages.dev/51
  • 6m4bpy9r4n.pages.dev/56
  • 6m4bpy9r4n.pages.dev/317
  • surat keterangan rubah bentuk kendaraan